sekarang ini kurang lebih empat juta pecandu narkoba pada indonesia membutuhkan rehabilitasi, papar kepala badan narkotika nasional irjen pol anang iskandar terhadap wartawan dalam surabaya, sabtu.
kata dia, jumlah ini cukup tinggi daripada tempat rehabilitasi selama negeri ini dan hanya ada empat, yakni selama lido (jawa barat), baddoka (makassar), samarinda, dan riau.
anang mengaku amat memerlukan tujuan masih supaya info rehabilitasi dan mendorong provinsi-provinsi mempunyai info khusus rehabilitasi narkoba.
mudah-mudahan ke depan hendak segera memenuhi harapan, kata mantan kapolwiltabes surabaya ini.
Baca Juga: pulau tidung - soal sbmptn - grosir tabita skin care
anang mengatakan, pecandu obat terlarang bidang psikotropika tersebut umumnya besar berhenti. demikian pentingnya dilakukan rehabilitasi. sesuai undang-undang mereka menimbulkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi, tutur dia.
ia menunjukan, saat baru dalam proses rehabilitasi, para korban kecanduan narkoba akan dilindungi, minimal dua kali kesempatan tidak boleh ditangkap serta dipidana.
meminimalisasi angka kecanduan, para pecandu narkoba mesti langsung menggarap rehabilitasi selama rumah sakit ataupun puskesmas milik pemerintah dan ditunjuk, katanya.
anang menegaskan proses rehabilitasi pecandu narkoba tak dikenakan uang sepeser pun.