Aiptu Labora Sitorus resmi ditahan di Rutan Bareskrim

anggota polres sorong papua aiptu labora sitorus terjamin ditahan selama properti tahanan badan reserse dan kriminal polri pada jakarta.

hari ini dia terjamin ditahan dengan penyidik juga ditempatkan selama rutan bareskrim, papar kepala biro penerangan penduduk divisi hubungan masyarakat polri brigjen pol boy rafli amar pada jakarta minggu sore.

menurut boy, labora dipersangkakan melalui pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 serta serta pasal 6 undang-undang nomor 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta ataupun pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h undang-undang nomor 41/ 1999 perihal kehutanan yang telah diubah dengan undang-undang nomor 19/2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2004 perihal perubahan atas undang-undang nomor 41/1999 mengenai kehutanan, katanya.

labora ditangkap selama kompleks perguruan tinggi ilmu kepolisian (ptik) dalam jalan tirtayasa, jakarta selatan, sabtu (18/5) kurang lebih pukul 20.00 wib oleh tim penyidik bareskrim bersama polda papua.

Informasi Lainnya:

penangkapan dilakukan pada kompleks ptik, saat ini dan bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dalam bareskrim polri. hal ini terkait dengan proses penyidikan dan sudah berjalan terkait dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak serta dan aktivitas pembalakan liar yang dilaksanakan perusahaan swasta pt saw serta pt rotua, kata boy.