Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, mengatakan, hukuman penjara dalam Satu tahun terhadap pengusaha dan meminta buruh di bawah upah minimum regional (umr) dibuat bentuk pembelajaran.

putusan hukuman terhadap terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Salah satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, sebagai bentuk pembelajaran supaya tidak dilaksanakan lagi dengan warga banyak, papar lumbuun, di jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, serta lumbuun, ini serta mendenda pengusaha surabaya yang mempunyai 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman dan denda ini merupakan hukuman tidak mahal kepada pasal yang dilanggar, kata lumbuun. dia menungkapkan, hukuman dan dijatuhkan ini merupakan pertama kali pada indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini mengatakan bahwa putusan itu ada didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan dan dalam bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti pada keadaan sulitnya membeli perhatian semisal selama indonesia saat ini, salah Satu pihak menyalahgunakan keadaan sehingga menurunkan bagian lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur melalui uu, katanya.

gayus menungkapkan kiranya dirinya siap dihujat ada bagian mengenai putusannya ini. ada pihak yang menyalahkan putusan ini, tapi ini untuk pembelajaran supaya pengusaha tidak menyalahgunakan situasi untuk meminimalkan buruh dengan mengupah selama bawah umr, ujarnya.

chandra adalah pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan tapi mengupah buruhnya tersebut di bawah umr dan pengadilan negeri surabaya sudah memvonis bebas.