KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) terserah memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial selama pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa dijadikan saksi untuk st (setyabudi tejocahyono), papar kepala pihak pemberitaan dan Informasi kpk, priharsa nugraha, selama jakarta, senin.

setyabudi yang pernah adalah ketua pengadilan di tanjung pinang juga hakim dalam semarang tersebut, memutuskan kaum terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah rp9,4 miliar, dari total anggaran dan disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri sudah dipercaya merupakan tahanan di rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, serta pasal 5 ayat 1 ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 mengenai pihak dan memberi serta menjanjikan suatu barang terhadap hakim melalui maksud supaya memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun juga pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 adalah tentang memberi atau menjanjikan suatu barang terhadap pegawai negeri dengan maksud untuk pegawai negeri itu berbuat serta tak berbuat sesuatu pada jabatannya, dan bertentangan melalui kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun dan denda rp50-250 juta.