pemerintah melalui kementerian komunikasi serta informatika direktorat jenderal info serta komunikasi publik hendak terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional serta badan penyelenggara jaminan sosial terhadap warga.
tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs jenis sosialisasi, edukasi, serta advokasi dirjen info serta komunikasi publik, freddy h. tulung, di dialog publik selama universitas pekalongan, selasa, mengatakan bahwa uu sjsn juga bpjs telah disosialisasikan ke daerah sejak kemarin dan hendak mulai dijalankan 1 januari 2014.
sebenarnya uu sjsn juga bpjs sudah disosilisasikan dalam masyarakat melalui model diskusi umum, diskusi interaktif, dan info ke media massa. dengan karena tersebut, kegiatan solisialisasi ini ingin selalu digiatkan supaya masyarakat mendapatkan Informasi yang gamblang kepada hal diberlakukannya uu sjsn serta bpjs, ujarnya.
ia menyampaikan kiranya sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 perihal sistem jaminan sosial nasional, pemerintah akan menyerahkan jaminan sosial dan menyeluruh.
Informasi Lainnya:
ada tiga hal penting dalam pelaksanaan sjsn, yaitu tentang asas, lokasi, juga prinsip. sjsn diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, serta keadilan sosial bagi berbagai rakyat indonesia, dan menyerahkan garansi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup dan baik, ujarnya.
selain tersebut, papar dia, sjsn digelar berdasarkan sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, juga hasil pengelolaan dana jaminan sosial dan dipakai untuk pengembangan website dan kepentingan peserta.
ia menyatakan bahwa menurut uu nomor 24 tahun 2011 perihal bpjs dikenalkan kiranya penyelenggaraan sjsn dibentuk dengan dua badan penyelenggara garansi sosial, yakni bpjs kesehatan dan ingin mulai beroperasi 1 januari 2014 serta bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.
bpjs kesehatan ingin menyelengarakan web garansi kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan selama web jeminan kasus kerja, jaminan hari tua, garansi pensiun, juga jaminan kematian, ujarnya.
kepala pihak pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, menyatakan kiranya sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn tak berubah melalui peraturan sebelumnya.
pelaksanaannya baru sama, hanya bedanya di pihak programnya saja. ingin tetapi, kami dijadikan badan penyelenggara siap menyelesaikan uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn serta telah menyosialisasikan, ujarnya.