peraturan bersama, diantara komisi pemilihan umum (kpu) juga komisi penyiaran indonesia (kpi), mengenai pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk karena hendak pengaturan tersebut akan diperkuat di peraturan kpu, tutur anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.
tadi dipertimbangkan, selagi pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, dengan demikian nanti dijelaskan dalam sini saja, kata anggota kpi idy muzayyad usai berhadapan komisioner kpu di jakarta, rabu.
kpi bertemu kpu, rabu, guna membahas tentang perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.
dari hasil pertemuan itu diperoleh kesepakatan supaya mencabut ayat 4 pasal 45 serta semua ayat dalam pasal 46 selama pkpu nomor 1 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
sementara itu, ayat 2 pasal 45 mau diperbaiki melalui penguatan kewenangan lembaga pers, kpi juga dewan pers, supaya menangani media massa dan melanggar peraturan kampanye.
kami hendak tetap berpatokan dalam undang-undang nomor 8 tahun kemarin dan menyepakati beberapa hal tenntang penafsiran dalam keuntungan ditermpakannya kampanye di penyiaran, katanya.
menurut dia, pkpu perihal penyelenggaraan kampanye perlu mendapat tambahan pasal perihal pembatasan kampanye.
berkaitan melalui perubahan pasal peraturan tersebut, pkpu nomor 1 tahun 2013 hendak disempurnakan, terlebih berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran serta promo selama masa kampanye terbuka.
kpu serta kpi juga berencana mengerjakan pertemuan melalui dewan pers, rabu sore, guna membahas perihal peraturan pemberitaan media massa cetak juga daring.
usai membeli kesepakatan melalui kpi dan dewan pers, kpu ingin mengadakan rapat pleno untuk menentukan revisi pkpu soal kampanye.
dalam pelaksanaan pengawasan tenntang media massa dalam masa kampanye, kewenangan penanganan media cetak juga daring ingin ditangani dengan dewan pers, tetapi media penyiaran oleh kpi.
kpi sendiri ingin terserah dalam pedoman pelaku penyiaran juga standar program siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada pada kementerian komunikasi serta Informasi (kemkominfo) merujuk selama uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.